BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas mengimbau warga agar mentaati aturan-aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perpanjangan di 7 kecamatan yang telah ditentukan atau secara parsial.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kapuas H Junaidi mengatakan kedisiplinan masyarakat dalam mentaati aturan selama pemberlakukan PSBB perpanjangan ini sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Kami mengimbau masyarakat mari taati PSBB tahap kedua ini dengan penuh disiplin mudah-mudahan dengan kedisiplinan kita maka covid-19 bisa diatasi," kata Junaidi dalam siaran online saat update data sebaran covid-19 pada Sabtu sore, 20 Juni 2020.
Adapun dari total 17 kecamatan se-Kabupaten Kapuas, hanya 7 kecamatan saja yang penerapan PSBB nya di perpanjang, yakni Kecamatan Selat, Kapuas Timur, Tamban Catur, Kapuas Hilir, Pulau Petak, Basarang, dan Timpah, diterapkan sejak tanggal 18 Juni sampai dengan 1 Juli 2020.
"Doakan petugas di Gugus Tugas yang melaksanakan kegiatan PSBB bisa berikan keselamaatan, kesehatan selama bertugas," ucapnya.
--page
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan pencegahan covid-19, diantaranya dengan hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, dan gunakan masker saat keluar rumah.
"Kami yakin dan kita harus optimis dengan kerjasama, kebersamaan, dan persaudaraan kita akan mampu melwan covid di Kapuas ini," tuturnya.
Ia juga kembali mengingatkan kepada masyarakat semua jangan membuat informasi hoax tentang covid-19, dan jangan stigma warga yang terpapar covid-19.
"Mari kita bantu mereka motivasi dan ayomi mereka sehingga punya kekuatan untuk sembuh seperti 19 orang yang sudah dinyatakan sembuh," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








