SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Selain menetapkan protokol kesehatan bagi rumah ibadah, Imbauan bersama yang dikeluarkan Pemkab Sukamara dan Kemebag juga menetapkan protokol yang wajib diikuti oleh jemaah, yakni:

1. Kewajiban masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah jemaah dalam keadaan sehat.

2. Menyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman covid-19 dari pihak yang berwenang.

3.Menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

--page

6. Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 Meter.

7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-19

9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Diketahui himbauan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Sukamara Windu Windu Subagio, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukamara Nur Widyantoro, Ketua MUI Sukamara Busairi Basri dan dan FKUB Sukamara Yan Suharyono.

--page

Imbauan bersama tersebut juga dibuat atas pertimbangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara. (NORHASANAH/B-5)