TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masalah pemblokiran Internet di Papua. Pemberitahuan pencabutan banding itu dilayangkan kepada PTUN melalui surat kuasa Kementerian Komunikasi dan Informatikan nomor 155/SJ.4/HK.07.02/06/2020 pada 18 Juni 2020.
Menteri Kominfo Johnny Gerald Plate membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan pemerintah menghormati keputusan majelis hakim.
"Pemerintah di bawah leadership Pak Jokowi menghormati keputusan PTUN dan mempertimbangkan tidak meneruskan banding," tutur Johnny saat dihubungi Tempo, Sabtu, 20 Juni 2020.
Pada 12 Juni lalu, pemerintah mengajukan permohonan banding untuk putusan PTUN dengan nomor 230/GTF/2019/PTUN.JKT. Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I, yaitu Kementerian Kominfo dan tergugat II, yaitu Presiden RI, yang memperlambat dan memutus akses Internet di Papua dan Papua Barat, pada Agustus dan September 2019, adalah perbuatan melanggar hukum.
Majelis hakim juga menilai tindakan pemutusan akses Internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir Internet.
Kata Menkominfo Soal Pencabutan Permohonan Banding Putusan PTUN
Bagikan:
JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







