PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Empat orang yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan diciduk anggota Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) dari  salon A yang berlokasi di Jalan Pasanah, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, Sabtu, 20 Juni 2020 malam.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni, Minggu, 21 Juni 2020 menjelaskan keempat orang tersebut diciduk saat anggota Regu 6 Pleton 2 sedang melakukan patroli malam.

"Kegiatan tersebut berupa monitoring di cafe dan salon  yang diduga tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan selama covid-19," jelas Majerum Purni.

Saat melakukan patroli tersebut, lanjut Majerum Purni, anggotanya menemukan ada 2 laki-laki dan 2 perempuan sedang pesta miras di sebuah salon.

"Di tempat tersebut anggota juga menemukan 2 botol miras jenis anggur merah dengan isi yang hampir habis. Kemudian keempatnya dibawa ke kantor Satpol PP Kobar untuk dimintai keterangan," jelas Majerum.

--page

Majerum menambahkan saat ini, pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap empat orang tersebut.(WAHYU KRIDA/B-7)