BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa ada peran penting dari Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA penyaluran pada mekanisme pemberian subsidi bunga bagi debitur UMKM sesuai ketentuan PMK 65/PMK.05/2020.
"Peran PMK penyaluran yang pertama ialah melakukan pengujian terhadap dokumen subsidi bunga/subsidi margin yang diajukan oleh Bank/BPR/PP," kata Anto pada Minggu, 21 Juni 2020.
Dokumen dimaksud, lanjut Anto, meliputi kelengkapan dokumen tagihan, dan kesesuaian jumlah tagihan berdasarkan dokumen dan data SIKP.
"KPA Penyaluran juga melakukan penunjukan bank umum sebagai mitra pengelola Rekening Dana subsidi bunga/subsidi margin sesuai persyaratan yang ditentukan," jelasnya.
Rekening dana subsidi bunga/subsidi margin menurut Anto terdiri dari rekening induk untuk menampung dana subsidi bunga/subsidi margin, serta rekening Virtual untuk menampung dana penerima subsidi bunga/subsidi margin.
--page
"Kemudian, pemerintah melakukan droping dana subsidi bunga pada rekening virtual cebitur di bank umum yang menjadi mitra pengelola rekening dana subsisi bunga/subsidi margin yang selanjutnya dibayarkan ke rekening bank/BPR/PP," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-7)








