BORNEONEWS, Muara Teweh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara mengamankan dua sopir truk asal Kalimantan Selatan yang membawa kayu jenis meranti tanpa dokumen atau ilegal. Total ada 8 kubik kayu yang diamankan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Minggu 21 Juni 2020 menjelaskan, penangkapan itu setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hauling PT SHS, Desa Pepas, Kecamatan Montallat ada truk ada yang mengangkut kayu.
Personel dari Polres Barito Utara pun berangkat ke Desa Pepas untuk melakukan patroli sekaligus mengecek informasi itu.
Di lokasi, polisi menemukan satu unit mobil truk Mitsubishi PS 120 warna kuning tanpa plat dengan muatan kayu bulat jenis meranti sepanjang 4 meter sebanyak lima potong dengan volume kurang lebih 3,5 meter kubik. Truk itu dikemudikan tersangka Muhammad Arsyad.
Selanjutnya, ditemukan lagi satu mobil truk merek Hino Dutro warna hijau KH 8280 AM dengan muatan kayu olahan jenis meranti dalam bentuk plat dengan berbagai macam ukuran dengan volume sekitar 4,5 meter kubik yang dikemudikan tersangka Ismail.
--page
“Saat ditanyakan tentang surat keterangan syahnya hasih hutan kayu tersebut, mereka tidak dapat menunjukkannya. Kedua sopir tersebut beserta barang bukti kami amankan ke Polres Barito Utara untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Kedua tersangka kemudian dibidik Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(RAMADHANI/B-11)








