BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mengatakan, aktivitas keagamaan di rumah ibadah akan segera dibolehkan. Terkait itu, Bupati Gunung Mas akan mengeluarkan surat edaran terkait pedoman pelaksanaan keagamaan di rumah ibadah secara aman di tengah pandemi covid-19.
"Berdasarkan tindaklanjut dari rapat koordinasi bersama forum kerukunan umat beragama (FKUB) dan jajaran terkait lainnya, disepakati akan kembali dibuka rumah ibadah. Baik gereja, masjid, dan balai Hindu Kaharingan," kata Jaya S Monong, Minggu, 21 Juni 2020.
Dia menjelaskan, hal tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
"Pengurus rumah ibadah harus mengajukan surat permohonan izin pelaksanaan kegiatan keagamaan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan maupun kabupaten, dengan melengkapi persyaratan yang ada," katanya.
Surat permohonan itu akan diverifikasi dan dilakukan pengecekan langsung ke rumah ibadah. Apabila hasil verifikasi memenuhi, maka akan dikeluarkan surat keterangan yang menyatakan rumah ibadah itu aman dari covid-19.
--page
"Setelah surat keterangan dikeluarkan dan dinyatakan aman dari Covid-19, selanjutnya rumah ibadah bisa melaksanakan kegiatan keagamaannya," ujarnya.
Dia menambahkan selama pembukaan rumah ibadah ini, akan ada petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Selain itu, mereka juga akan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk untuk mempermudah pengawasan penerapan protokol kesehatan.
"Di rumah ibadah juga harus disediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun di pintu masuk, alat pengecekan suhu tubuh, dan menerapkan pembatasan jarak minimal 1 meter," jelasnya. (HENDRA/B-11)








