PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seluruh fraksi-fraksi menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) tahun 2020. Itu diketahui pada rapat Paripurna ke-6 Mas Sidang III Tahun Sidang 2020 di ruang sidang DPRD Kobar, Senin, 22 Juni 2020.

Rapat Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 5 Ranperda Kabupaten Kobar dihadiri oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali.

5 Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab meliputi;

1. Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi.
2. Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3. Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Baru menjadi desa Muara Baru dan desa Natai Palingkau Kecamatan Arut Selatan (Arsel)
4. Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi Desa Karang Anyar Kecamatan Arsel.
5. Perubahan sebagian wilayah Kelurahan Kumai Hilir menjadi Desa Kumai Hilir Seberang Kecamatan Kumai.

Ada 6 perwakilan dari fraksi - fraksi yang menyampaikan pendapat akhir dengan diwakilan juru bicaranya. Partai Golkar Sutiyana, PDIP Sukiyo, Gerindra Sri Lestari, Nasdem Prasyuda Aprianto, Demokrasi Karya Bangsa Musawer dan PAN- PKS Ade Ridho Hadi.

--page

Secara keseluruhan, juru bicara fraksi - fraksi menyampaikan sepakat dan menyetujui terhadap 5 Ranperda dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Perda 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan terima kasih, karena semua anggota dewan telah membahas dan menyetujui 5 Ranperda dari Pemkab Kobar untuk ditetapkan menjadi Perda 2020.

"Saya mengucapkan terimkasih pada unsur pimpinan dan seluruh fraksi dan semua pihak, atas dukungan dan kerjasamannya dalam perumus 5 Ranperda," ungkapnya.

Bupati berharap, apa yang dirumuskan dapat menjadikan pelayana prima kepada masyarakat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kobar yang kita cintai. (DANANG/B-7)