PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Self-Regulatory Organization atau SRO melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjaga keberlangsungan aktivitas di lingkungan pasar modal Indonesia. Salah satunya ialah dengan dukungan dari PT Bursa Efek Indonesia atau BEI dalam hal infrastruktur bagi kebijakan work from home atau WFH.

"PT Bursa Efek Indonesia akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi kepada Anggota Bursa dalam implementasi kebijakan WFH dengan menggunakan internet dan cloud sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kepala Bursa Efek Indonesia atau BEI Kalimantan Tengah, Stephanus Cahyanto Kristiadi pada Senin, 22 Juni 2020.

Hal ini dibuktikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder.

"Ada serangkaian stimulus yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh SRO melalui koordinasi bersama OJK salah satunya ialah peran BEI di dalam stimulus tersebut," jelas Kris.

Selain itu, lanjut Kris, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham atau biaya pencatatan saham tambahan.

--page

"Biaya pencatatan awal dan biaya pencatatat saham tambahan dipotong sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat," jelas Kris lagi. (TESTI PRISCILLA/B-7)