SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus asusila yang merupakan seorang pria berusia 39 tahun mengakui perbuatan yang dilakukannya kepada perempuan 16 tahun awalnya suka sama suka. Tetapi ada juga yang dengan paksaan.

"Perbuatan terakhir saja saya sempat memaksanya karena korban sempat menolak awalnya," kata tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 22 Juni 2020.

Dalam keterangannya juga, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.

Perbuatan pertama dan kedua dilakukan pada bulan April 2020, sementara perbuatan ketiga sampai kelima dilakukannya pada Mei 2020.

Terakhir perbuatan itu dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 WIB pada salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

--page

Tersangka mengungkap, korban mau disetubuhi karena setiap kali sebelum melakukan perbuatannya itu dijanjikan akan dibelikan paket data.

Seusai korban dicabuli hingga disetubuhi, tersangka memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli paket tersebut.

Korban dengan mudah dirayunya karena tinggal berdekatan dengan mess yang ditempati tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 3016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (NACO/B-11)