SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mendorong agar pemerintah kabupaten bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak tegas nantinya kepada baliho ataupun alat peraga kampanye bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan.

“Kami minta agar ada penertiban baliho maupun spanduk milik bakal calon yang mana belakangan ini dipasang tidak memerhatikan aturan,” kata Khozaini, Senin, 22 Juni 2020.

Itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat mengenai persiapan pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020. Dia pun mengingatkan agar Bawaslu juga nanti harus berani bertindak tegas.

"Ketika baliho dianggap sudah tidak sesuai aturan sudah seharusnya mendapatkan perhatian khusus untuk segera ditindaklanjuti," tukasnya.

Bawaslu juga harus berlaku adil terhadap semua bakal calon. Apalagi nantinya ketika sudah resmi masuk dalam calon. Baliho siapapun harus diberikan teguran dan tindakan jika memang menyalahi ketentuan.

--page

Di sisi lain, dia mengakui Pilkada Kotim tahun 2020 ini juga rawan menjadi konflik sosial di masyarakat. Sehingga, penyelenggara bersama dengan semua pihak harus mampu meredam isu politik, terutama yang bermuatan unsur SARA.

“Karena saya melihat potensi terjadinya politik identitas itu sangat besar kemungkinan terjadi. Makanya, kita bersama harus bersatu untuk memerangi politik yang selalu menjual isu-isu SARA," tandasnya.(NACO/B-11)