BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lima rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemkab Kobar telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah 2020. Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyebutkan ada tiga ranperda yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan itu saat menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap lima ranperda Kabupaten Kobar, Senin, 22 Juni 2020.
"Dari lima ranperda ini ada tiga ranperda yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, yaitu perubahan wilayah kelurahan dan desa," ujar Bupati.
Pertama, ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Baru menjadi Desa Muara Baru dan Desa Natai Palingkau Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Kedua, ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi Desa Karang Anyar, Kecamatan Arsel.
Ketiga. perubahan sebagian wilayah Kelurahan Kumai Hilir menjadi Desa Kumai Hilir Seberang, Kecamatan Kumai.
Lanjutnya, melalui pemekaran kelurahan dan desa ini sebagai upaya Pemkab Kobar melakukan pendekatan pembangunan, melalui pendekatan pelayanan birokrasi sehingga dapat memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.
"Mudah-mudahan di dalam perjalanannya persiapan di tiga desa ini dapat berjalan dengan lancar tidak ada kendala. Semoga masa persiapan selama tiga tahun ini desa-desa yang kita setujui bersama menjadi desa definitif," harapnya. (DANANG/m)








