BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI akan menerapkan relaksasi atas Dana Jaminan di masa pandemi Covid-19 ini dalam rangka stimulus kepada masyarakat.
"Hal ini sudah tertutang dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder yang mengatur hal tersebut," kata Kepala Bursa Efek Indonesia atau BEI Kalimantan Tengah, Stephanus Cahyanto Kristiadi pada Senin, 22 Juni 2020.
KPEI, lanjut Kris, memberikan stimulus yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran Dana Jaminan kepada Anggota Kliring.
"Yang sebelumnya sebesar 0,01% atau satu persepuluh ribu, menjadi sebesar 0,005% atau lima perseratus ribu dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas," jelas Kris.
Kebijakan, lanjutnya, ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.
--page
"Jadi semuanya terlibat, ada Bursa Efek Indonesia, KPEI ini, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI," tutur Kris lagi. (TESTI PRISCILLA/B-5)








