PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit Efek.

"Keringanannya berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya Pendaftaran Efek Awal atas Efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding atau ECF, dan pengurangan Biaya Pendaftaran Efek Tahunan sebesar 50% atas Efek yang diterbitkan melalui ECF," kata Kepala Bursa Efek Indonesia atau BEI Kalimantan Tengah, Stephanus Cahyanto Kristiadi pada Senin, 22 Juni 2020.

Selanjutnya, kata Kris, KSEI juga memberikan stimulus kepada Perusahaan Efek dan Bank Kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network atau VPN, penyesuaian biaya penyimpanan atau safekeeping fees sebesar 10% dari sebelumnya 0,005% per tahun menjadi 0,0045% per tahun.

"Stimulus lainnya yakni dukungan kepada Industri Reksadana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, Penyesuaian Biaya Bulanan Produk Investasi untuk Produk Investasi yang terdaftar, dan Pembebasan Biaya Pendaftaran Produk Investasi yang didaftarkan," jelasnya lagi.

Hal ini menurutnya sudah tertuang dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder.

--page

"Jadi semuanya terlibat, ada Bursa Efek Indonesia, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI , dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI ini," tutur Kris lagi. (TESTI PRISCILLA/B-5)