TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyarankan unit pelaksana di daerah melakukan strategi jemput bola dalam menangani KDRT 9kekerasan dalam rumah tangga) saat pandemi Covid-19.
“Bukan pasif hanya menunggu laporan datang, tetapi menjangkau langsung,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Vennetia R. Danes dalam siaran pers di laman kementerian pada Ahad, 21 Juni 2020.
Vennetia menduga tingkat KDRT sama banyaknya dengan tahun-tahun sebelumnya karena dampak kebijakan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan tersebut membuat perempuan korban kekerasan mungkin saja kehilangan akses melaporkan kasus KDRT yang dialaminya. WFH juga dapat menimbulkan masalah baru, seperti kekerasan. Kondisi ini diperparah bila diikuti kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik.
Karena itu Dinas PPPA atau kelompok relawan Bersama Jaga Keluarga Kita (BERJARAK) di daerah diminta proaktif menangani KDRT di wilayah masing-masing dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Saran Kementerian PPPA soal KDRT di Masa Pandemi Covid-19
Bagikan:
JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puluhan Calon Jamaah Umrah Terpaksa Naik Kapal Dampak Terganggunya Penerbangan di Kobar
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
OJK Edukasi 400 Peserta soal Investasi hingga Kejahatan Keuangan Digital
Komentar (0)
Memuat komentar…







