BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas terus memberikan imbauan kepasa masyarakat untuk tertib menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19 di kawasan pasar.
Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin pasar merupakan tempat orang banyak berkumpul melakukan transaksi perdagangan. Hal itu tentunya sangat rawan akan penyebaran virus corona.
"Untuk itulah pentingnya .engunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan mengunakan sabun merupakan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan covid-19," ucap Syahripin, Selasa, 23 Juni 2020.
Terlebih, lanjut Syahripin dalam masa perpanjangan PSBB pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pengunjung pasar untuk melaksanakan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona dalam menghadapi tatanan new normal.
“Kami imbau kembali penjual dan pengunjung menerapkan protokol kesehatan dan pola hidup sehat karena pasar merupakan tempat keramaian yang sangat beresiko akan penyebaran Covid-19, serta pasar menjadi skala prioritas pantauan kami selain sarana prasarana umum lainnya," katanta.
Dalam patroli, pihaknya mengimbau dengan mengedepankan komunikasi secara persuasif kepada para pedagang dan pembeli untuk menanamkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan, di masa perpanjangan PSBB.
--page
Beberapa pasar dipantau secara langsung untuk mengecek apakah sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Dengan pembatasan letak jarak antar pedagang, kepatuhan pedagang dan pembeli dalam menggunakan masker serta sarana pendukung seperti dengan ketersedian tempat mencuci tangan dan air beserta sabunnya..
"Dari pengawasan kami di pasar, masyarakat sudah mengunakan masker dan di pasar induk Kuala Kapuas beberapa toko, pedagang sudah menyediakan pencucian tangan," tuturnya
Kemudian, untuk pasar lainya, pihaknya juga meminta pengelola untuk dapat menyediakan sarana prasarana cuci tangan.
"kami akan berkoordinasi dengan Dinas terkait dan pengelola pasar dalam melakukan upaya penataan pasar, terkait apa saja yang nantinya harus dilakukan dalam menghadapi masa transisi ketatanan new normal setelah PSBB tahap ke dua ini," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








