BORNEONEWS, Sampit - Bocah yang masih berumur 5 tahun diajak jalan-jalan oleh pria 31 tahun. Namun, di tempat sepi, korban dibawa berhenti dan malah dinodai.
"Waktu itu saya singgahi diblok perkebunan sawit itu," kata tersangka kepada jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka sempat beralasan ingin buang air kecil, akan tetapi korban digendong menuju ke dalam blok perkebunan sawit itu.
Di situlah, terjadi pencabulan. Korban sempat menolak, namun karena dimarahi akhirnya tidak berani berbuat banyak.
Korban juga sempat teriak, namun tersangka terus memaksa dan berupaya menyetubuhinya. Data yang dihimpun, Selasa, 23 Juni 2020 tersebut, perbuatan tersangka dilakukannya pada 10 Mei 2020 pukul 19.30 WIB di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
--page
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 3016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (NACO/B-7)








