BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bursa Efek Indonesia atau BEI Kalimantan Tengah, Stephanus Cahyanto Kristiadi mengatakan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder berlaku hingga 17 Desember 2020.
"Seluruh stimulus dan kebijakan yang termuat dalam surat tersebut baik itu terkait potongan pendaftaran saham baru, penyediaan sarana work from home, dan sebagainya hanya diberlakukan sejak tanggal 18 Juni hingga 17 Desember 2020," kata pria yang akrab disapa Kris itu, Selasa, 23 Juni 2020.
Self-Regulatory Organization atau SRO bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memonitor perkembangan aktivitas di pasar modal, terutama dengan adanya kebijakan-kebijakan baru.
"SRO dan OJK juga akan mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional," terangnya.
Tujuan dari stimulus ini menurut Kris tidak lain ialah diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap stakeholders Pasar Modal Indonesia.
--page
"Di samping itu, melalui stimulus ini diharapkan pula dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional meski dihadapkan dampak dari Pandemi Covid-19," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)








