SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Empat sekawan Tenggo S. Nyahun, Syamsudin Noor, Arif Rahman Hakim, Hardi Siswanto menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus perjudian. Dalam sidang terungkap, para terdakwa janjian terlebih dahulu sebelum bermain.

"Saat itu saya dihubungi Syamsudin diajak bermain," kata terdakwa Arif dalam persidangan yang dipimpin hakim AF Joko Sutrisno, Selasa, 23 Juni 2020.

Namun, baru bermain dan dua kali mengguncang dadu tersebut, datang anggota Resmob Polres Kotawaringin Timur yang langsung mengamankan keempatnya.

Kawanan penjudi itu diamankan pada Senin, 4 Mei 2020 pukul 01.00 WIB di Jalan Antang Barat RT 37 RW 14, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan di antaranya uang sebesar Rp 400 ribu, 3 buah mata dadu, lapak dadu, dadu, serta kain handuk. 

--page

"Cara mainnya dadu diguncang, lalu pemasang memasang uangnya di lapak dadu itu. Tidak ada keahlian, hanya untung-untungan saja," ucap Umbu, saksi dari kepolsiian.

Sementara itu tiga warga yang jadi saksi mengaku hanya ada di sekitar lokasi saat ke empatnya bermain judi. Mereka membantah turut terlibat dalam kegiatan tersebut. (NACO/B-11)