BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polsek Hanau Polres Seruyan menggencar memberi imbauan terkait penerapan tatanan kehidupan normal baru atau new normal kepada masyarakat.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo mengatakan imbauan dilakukan dengan menyambangi pusat keramaian.
“Kita memberikan imbauan tentang penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal dengan penerapan protokol kesehatan di pusat keramaian seperti di Pembuang Hulu,” katanya, Selasa, 23 Juni 2020.
Masyarakat diberikan imbauan tentang tatanan kenormalan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus disampaikan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Turut disampaikan Surat edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang antara lain agar seluruh pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker, termasuk penyediaan sarana cuci tangan dan menjaga jarak fisik antara pedagang dan pembeli.
--page
“Dengan imbauan ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui apa saja yang wajib dilakukan dalam penerapan new normal, sehingga tetap produktif dan aman Covid-19,” jelasnya.
Di masa new normal ini masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas, dimana wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman, melakukan pengecekan suhu tubuh, penyiapan sarana cuci tangan hingga membatasi jumlah pengunjung di sarana umum. (FAHRUL/B-6)








