BORNEONEWS, Sampit - Albert Subianto alias Albert (34) narapidana yang kembali terjerat kasus penipuan seyogyanya mendengarkan keterangan saksi korban dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 24 Juni 2020. Namun saksi tidak hadir.
"Saksinya ada bu jaksa," tanya ketua majelis hakim persidangan kasus tersebut, Darminto Hutasoit.
Menurut jaksa saksi sudah dipanggil namun tampaknya tidak hadir, jaksa diberikan waktu lagi untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan mendatang.
Dalam kasus tersebut terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan dakwaan kedua dengan Pasal 372 KUHP. Dalam dakwaan jaksa tersebut terungkap kalau korbannya adalah Heriyani Genial yang mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar.
Albert melakukan perbuatannya sejak 12 September 2017 lalu. Modusnya sama seperti kasus sebelumnya untuk melakukan usaha bisnis jual beli karet dengan masyarakat.
--page
Korban saat itu memberikan pinjaman kepada terdakwa, setelah dijanjikan akan diberikan penghasilan atau keuntungan sebesar 2 persen dari total pinjaman setiap bulannya.
Penipuan itu akhirnya terbongkar setelah terdakwa menyerahkan Bilyet Giro (BG) kepada korban. Akan tetapi saat dicairkan ternyata kosong hingga tersangka dilaporkan.
Dalam BG itu terdakwa memalsukan tanda tangan Buni Lays, Malvin Lays dan Inawatie serta memberikan cap stempel PT Sampit seolah-olah BG milik PT Sampit. Padahal BG itu milik terdakwa selaku direktur CV Alam Kalimantan Transport.
Adapun jumlah BG yang diserahkan kepada korban sebanyak 7 lembar dengan nominal bervariasi serta tanggal yang berbeda. (NACO/B-11)








