BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas menertibkan
spanduk tak berizin dalam pemasangannya sehingga mengganggu keindahan kota, Rabu, 24 Juni 2020. Pemasangan spanduk itu melanggar Perda Nomor 5 tahun 2011 Kabupaten Kapuas tentang Ketertiban Umum, Keamanan dan Pertamanan.
Kasi Pengawasan Satpol PP dan Damkar Kapuas, Dwi Suprapto mengatakan penertiban dilakukan karena puluhan spanduk ini tidak mengantongi izin serta dipasang pada titik terlarang.
“Kami mempunyai kewajiban untuk menjaga Kapuas untuk tetap bersih, rapi, dan tertib, tidak semrawut. Spanduk yang terpasang tidak menyesuaikan tempatnya, semua kita copot," kata Dwi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin menambahkan, hampir setiap hari pihaknya menemukan spanduk dipasang tidak pada tempatnya dan rata-rata itu tidak memiliki izin.
“Kami langsung mencopot dan diamankan ke Mako Satpol PP dan Damkar, kami akan memantau lokasi yang biasa menjadi tempat pemasangan spanduk. Akan kami copot bila terindikasi liar dan tak berizin,” tuturnya.
--page
Pihaknya juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar tidak memasang spanduk di tempat terlarang, seperti pohon, tiang listrik, dan fasiltas umum lainnya.
“Kami juga meminta kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izin pemasangan spanduk," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)







