TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Timur, Hendroyono mengatakan ada 1.772 pelanggan menunggak pembayaran tagihan. Terkait itu, pelanggan bandel tersebut akan ditertibkan.

"Ada tunggakan pembayaran tagihan hingga 3 bulan dan lebih. Akan kami tertibkan," kata Hendroyono, Rabu, 24 Juni 2020.

Menurutnya, total tunggakan awal sebesar Rp 803 juta. Namun, setelah gencar dilaksanakan sosialisasi hingga penagihan tersisa sekitar Rp 381 juta.

Dia menjelaskan, pembayaran tagihan PDAM yang telat hingga 3 bulan akan mendapat tindakan tegas, seperti pemutusan sambungan PDAM.

Penutupan atau pemutusan sambungan rumah (SR) dilaksanakan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan hingga 3 bulan lebih. Hal itu sebagaiamana Peraturan Bupati Bartim Nomor 1 tahun 2020 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air PDAM.

--page

Selain itu, upaya jemput bola secara persuasif telah dilakukan dengan sosialisasi dan mengunjungi pelanggan dengan harapan mengurangi tunggakan.

"Besarnya tunggakan sangat memberikan pengaruh operasional PDAM Bartim," pungkasnya. (PRASOJO/B-11)