BORNEONEWS, Sampit - Pria beristri yang menjadi terdakwa kasus terhadap korban perempuan berusia 15 tahun, terancam hukuman 6 tahun penjara. Ini sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa Arie Kesumawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 24 Juni 2020.
"Terdakwa dianggap bersalah melakukan perbuatan asusila," kata Nitro Adetya, penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 3016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Dalam kasus ini, terungkap perbuatan pertama pasangan kekasih itu dilakukan pada 25 Maret 2020, kemudian perbuatan yang kedua dan ketiga dilakukan pada 30 Maret 2020.
Modusnya, korban didatangi melalui jendela kamarnya dan diajak ngobrol. Tidak berapa lama korban diajak keluar dan masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit.
--page
Di tengah perkebunan sawit itu, korban dijanjikan akan dinikahi. Bahkan, jika orangtua korban tidak setuju, terdakwa mengakui siap menghidupinya.
Perbuatan itu dilakukan keduanya di kawasan perkebunan kelapa sawit, di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain dituntut pidana, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. (NACO/B-11)








