PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik di pusat perbelanjaan, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah turut langsung melakukan sidak, Rabu, 24 Juni 2020.

Ahmadi Riansyah mengatakan, sidak ini dilakukan dalam rangka memastikan edaran Bupati Kotawaringin Barat terkait pemberlakuan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dapat ditaati dan dipatuhi.

"Saya ingin melihat secara langsung ke lapangan dan memastikan edaran Bupati Kobar sudah diterapkan atau belum," kata Ahmadi.

Melalui penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dan fasilitas umum ini, pemerintah ingin melindungi masyarakat baik itu pengunjung maupun pedagang.

"Kita berupaya mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19. New normal ini merupakan sebuah pilihan bagi bersama, serta upaya agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan," jelasnya.

--page

Dalam kesempatannya, Wabup Kobar meminta agar fasilitas umum dan pusat perbelanjaan memberlakukan jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, alat tes suhu, serta mewajibkan pengunjung dan karyawan memakai masker.

"Saya meminta pada pihak swalayan untuk melakukan pembatasan sesuai surat edaran bupati, yaitu jumlah pengunjung 40 persen dari hari biasa," tandasnya. (DANANG/B-11)