SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menunda pembahasan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tatanan Baru atau New Normal.

Penundaan disebabkan adanya peraturan terbaru dari Kementerian Kesehatan RI terkait hal tersebut. Sehingga, masing-masing SOPD diminta untuk mempelajari lebih dulu.

Sekda Sukamara, Sutrisno mengatakan, draf sebelumnya sudah dibuat Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Asisten Setda. Sehingga hanya tinggal pembahasan lebih lanjut.

"Karena adanya peraturan terbaru Kemenkes ini, makannya kita tunda dulu, Karena perubahan peraturan baru ini sangat mendasar dengan draf perbup yang disusun," kata Sutrisno, Rabu, 24 Juni 2020.

Dia mengatakan, untuk masing-masing dinas yang ada kaitannya dengan penanganan covid-19 diminta untuk mempelajari terlebih dahulu peraturan terbaru.

--page

"Dengan mempelajari peraturan dan keputusan kementerian ini, diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah,” tukas Sutrisno. (NORHASANAH/B-11)