SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ibu hamil yang akan melaksanakan persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, tidak diwajibkan untuk melaksanakan rapid test, hanya saja dilakukan sistem skrining.

"Ibu yang hendak melahirkan tidak kami wajibkan rapid test. Meskipun dari Gugus Covid-19 pusat menganjurkan hal tersebut," ujar dr sepesialis kebidanan RSUD dr Murjani Sampit dr Elfa Yonatan, Rabu, 24 Juni 2020.

Dia menerangkan, dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), tidak mewajibkan ibu hamil yang akan melahirkan untuk rapid test karena tidak semua ibu hamil memiliki ekonomi menengah ke atas.

Biaya untuk rapid test sangat mahal sehingga akan membebani pasien, sehingga pihak rumah sakit memakai sistem skrining untuk mendeteksi apakah berpotensi terpapar Covid-19 atau tidak.

"Tujuan dari sistem ini juga dilakukan agar ibu dan anak baik," katanya. Dalam sistem skrining sendiri, ada pemeriksaan suhu badan, gejala batuk, pilek, nyeri tenggorokan, gejala ISPA dan lainnya.

--page

Jika hasil skrining lebih dari 3 atau sams dengan 3 skornya, maka pasien wajib melakukan rapid test., namun jika dibawah 3, maka resiko tertular Covid-19 sangat rendah.

Sehingga tidak dianjurkan untuk melaksanakan rapid test. Hal tersebut tidak hanya berlaku pada pasien hendak melahirkan.

Namun juga terhadap pasien umum di RSUD dr Murjani Sampit dan sistem ini akan terus berubah, sesuai rekomendasi POGI. (MUHAMMAD HAMIM/)