PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menilai masyarakat akan patuh terapkan protokol kesehatan jika ada sanksi bagi pelanggarnya.

Contoh nyata kedisiplinan warga terlihat saat PSBB tahap 1 yang dilaksanakan pada 11- 24 Mei 2020.

Saat itu kepatuhan warga tentang protokol kesehatan mencapai 95 persen dengan didukung sistem pengawasan ketat oleh petugas.

"Kalau dulu ada posko chek pointnya. Ada sanksi berupa penahanan KTP.  Tapi setelah kembali pada PSKH banyak yang salah pengertian dan memang tanpa sanksi sepertinya sulit mendisiplikan warga," katanya, Kamis 25 Juni 2020.

Terkait itu pemerintah setempat tengah melakukan kajian tentang sanksi yang bakal diterapkan dalam pelaksanaan PSBB tahap 2.

--page

"Saat ini masih dalam tahapan pembahasan bersama pihak terkait termasuk bersama pemerintah provinsi supaya kita tidak sendirian melaksanakan PSBB. Nanti kalau sudah beres Walikota akan umumkan," jelas Emi.

Kepala BPBD ini berharap, PSBB yang bakal berlaku awal Juli 2020 nanti bisa mengembalikan kedisiplinan warga untuk menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19. (HENDRI)