SAMPIT –

BORNEONEWS Sampit - Yuliannur Rahman alias Juliannur alias Iyan (24) terlibat dalam tindak pidana lagi dalam masa menjalani program cuti bersyarat (CB).

"Sebelumnya saya terlibat curanmor juga," kata residivis kambuhan tersebut saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 25 Juni 2020.

Tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu pada Senin, 27 April 2020 pukul 02.30 WIB. Dia mengambil motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 4506 QE milik Muliajid.

Motor itu diambil oleh tersangka di rumah tahfid Quran Al Fauzan, Jalan H Anang Santawi Gang Sedap Malam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Hingga akhirnya tersangka kembali diamankan. Padahal CB tersangka saat itu habis pada 6 Juni 2020 setelah kasus sebelumnya dihukum 9 bulan penjara.

--page

Tersangka itu ternyata sudah tiga kali ini berurusan dengan hukum. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 362 KUHP.

Menurut tersangka, uang hasil penjualan motor curian itu sebesar Rp 2,4 juta digunakan untuk membeli ponsel, memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagainya untuk foya-foya. (NACO/B-7)