PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan tingkat kepatuhan pengendara terhadap mekanisme pembatasan arus masuk sudah di atas 90 persen.

Berdasarkan akumulasi data Pos Lintas Batas Kelurahan Pahandut Seberang pada tanggal 25 Mei hingga 23 Juni 2020, total kendaraan yang memenuhi syarat sebanyak 77.195 unit dan 107.834 orang yang diperiksa.

Total kendaraan yang tak penuhi syarat dan diperintahkan putar balik sebanyak 785 unit atau 1 persen dari total keseluruhan kendaraan yang diperiksa.

"Sementara untuk kendaraan yang diperintahkan putar balik karena bukan ber KTP Palangka Raya dan tak miliki surat keterangan rapid test bebas Covid-19 sebanyak 720 unit," kata Alman Pakpahan..

Selanjutnuya, di Kelurahan Kalampangan total kendaraan yang memenuhi syarat dan dapat memasuki kawasan kota sebanyak 49.517 unit dan 64.319 orang yang diperiksa.

--page

Kendaraan yang tak penuhi syarat dan diperintahkan putar balik sebanyak 2.415 unit atau 5 persen dari total keseluruhan kendaraan yang diperiksa.

Kemudian untuk kendaraan yang diperintahkan putar balik karena bukan ber KTP Palangka Raya dan tak miliki surat keterangan rapid test bebas Covid-19 sebanyak 2.234 unit.

"Mereka yang berasal dari daerah zona merah sudah membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19. Kami mohon pengertian bagi mereka yang belum taat, agar mematuhi aturan untuk memasuki Palangka Raya," kata Alman. (HENDRI/B-11)