KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Puluhan PNS maupun tenaga kontrak di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas menjalani pemeriksaan rapid test massal, Kamis, 25 Juni 2020.

Dalam kegiatan yang bekerja sama dengan Dinkes Kapuas ini diikuti sekitar 64 orang terdiri dari 40 pegawai, dan 24 orang tenaga kontrak di lingkungan BPKAD.

Kepala BPKAD Kapuas, Yan Hendri Ale mengatakan kegiatan rapid test ini digelar untuk mendeteksi dini dan memastikan keamanan dalam mereka bekerja sebagai instansi pelayanan yang terbebas Covid-19.

"Kantor BPKAD ini kan melayani masyarakat maupun instansi, yang mana setiap hari interaksi dengan orang dari luar kantor kami pasti ada," katanya.

"Begitu pula dalam tugas menuntut kami terus bekerja, karena selama PSBB kami adalah salah satu instansi yang tidak diliburkan, sehingga kami juga perlu mengecek apakah kami masuk kategori aman dari Covid-19," lanjutnya.

--page

Dia menyebut pola kerja di BPKAD selama pandemi ada perubahan di antaranya pengaturan jam kerja yang dikurangi. Dulunya pelayanan sampai sore, kini pelayanan dibuka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan pukul 12.00 WIB kantor mereka sudah tutup.

"Begitu pula untuk pegawai eselon IV dan tenaga kontrak diterapkan sistem kerja 50:50. Dalam sehari hanya separuh yang turun bekerja, kemudian hari berikutnya sisanya yang turun bekerja. Jadi, mereka hanya turun bekerja dua hari sekali. Ini untuk membatasi jumlah pegawai di kantor kami," jelasnya.

Dia menjelaskan jika ada hasil yang reaktif nantinya, maka yang bersangkutan akan diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di dalam rumah. (DODI RIZIANSYAH/B-6)