MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh mengadakan press conference bersama beberapa perwakilan media yang tergabung pada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Utara.

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Iwan Adriady mengatakan diterbitkannya kebijakan ini menunjukkan jika pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di DPR RI untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelasnya.

Dia menerangkan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

--page

Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tuturnya.

Dia mengatakan sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, maka pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Di 2020 ini iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Iwan juga mengatakan sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19 pada 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

--page

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh juga menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta JKN-KIS.

Lanjutnya, untuk wilayah Kelurahan Lanjas dan Melayu di Barito Utara saat ini masih banyak yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan juga telah mengumpulkan ketua RT dan RW di Kelurahan Lanjas dan Melayu untuk diberikan sosialiasi agar bisa memberikan data warganya yang belum terdaftar serta bekerjasama untuk membuka posko BPJS Kesehatan pada RT .

“Untuk peserta yang telah terdaftar pada kelas I dan II maupun kelas III BPJS Kesehatan juga memberikan keringanan terhadap peserta yang ingin berpindah kelas dari I ke II atau III maupun sebaliknya” terangnya. (RAMADHANI/B-6)