BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas mengeluarkan surat tentang pemberian kemudahan akses keluar masuk angkutan material, terutama terkait pembangunan drainase di Kuala Kapuas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu sebagaimana surat pemberian kemudahan akses angkutan material dengan nomor 005/187/GUGUS-COVID/KPS.2020, yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Harian, Panahatan Sinaga.
“Oleh karena itu kami meminta kepada Camat Kapuas Timur dan Camat Selat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan untuk berkoordinasi dengan pos-pos PSBB atau Covid-19 yang ada di wilayahnya dalam memberikan akses kemudahan bagi angkutan material," kata Sinaga, Jumat, 26 Juni 2020.
"Proyek pekerjaan pembangunan saluran drainase pemukiman Kota Kuala Kapuas, dan sekitarnya yang dilaksanakan oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-19,” lanjut dia.
Selain itu, di dalam surat itu, ada beberapa hal yang disampaikan, salah satunya Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/25/GUGUS-COVID/KPS.2020 tanggal 24 April 2020 tentang pemberian akses kelancaran pengiriman keluar masuk barang/logistik, bahan pokok dan bahan penting lainnya serta barang yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan di masa Pandemi Covid-19 khususnya Kabupaten Kapuas dapat berjalan lancar, terutama dalam hal angkutan material," jelasnya.
--page
Sebelumnya, pihaknya telah menerima surat permohoban izin dari Dinas PUPR-PKP Kapuas melalui Bidang Cipta Karya dalam rangka pelaksanaan pembangunan fisik bangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase pemukiman Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya.
"Surat permohonan izin tersebut ditujukan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas untuk bisa memberikan izin keluar masuk angkutan material pada perbatasan," jelasnya.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Jonnie, itu tertulis permohonan izin melintasi perbatasan ini dikarenakan untuk keperluan pengangkutan bahan material pekerjaan dari Banjarmasin ke Kota Kuala Kapuas untuk keperluan pembangunan Drainase di Kawasan Lingkungan Puskesmas Melati, Jalan Melati Kota Kuala Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)







