JAKARTA –

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja terhadap 430 orang pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya, para pekerja yang di-PHK bukanlah mitra, tetapi sebagai karyawan di perusahaan.

"Oleh karena itu, PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2020.

Berdasarkan beleid tersebut, Said Iqbal menuturkan Pasal 151 ayat 1 menyebutkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Sedangkan manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan bahwa Gojek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Iqbal juga menilai perseroan tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal, menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

--page

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Co-CEO Go-Jek, Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon yang ditetapkan minimum gaji 4 pekan, ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Menurut Said Iqbal, apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan kompensasi dalam bentuk empat pekan adalah pelanggaran serius. Karena itu, KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

Iqbal pun mengatakan bahwa sebelum melakukan PHK, Gojek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," katanya.

--page

Tempo telah berupaya mengonfirmasi tudingan Said Iqbal tersebut kepada VP Corporate Affairs Gojek, Audrey Petriny. Namun, hingga laporan ini ditulis, Tempo belum mendapat respons.

Sebelumnya Perusahaan teknologi Gojek melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya atau 9 persen dari total pegawai perseroan sebagai imbas dari strategi perseroan menghadapi pandemi Covid-19.

PHK dilakukan menyusul kebijakan perseroan menghentikan sejumlah layanan non-inti yang terdampak pandemi dan perampingan struktur perusahaan secara menyeluruh untuk mengoptimalisasi pertumbuhan yang berkesinambungan di masa mendatang.

"Perjalanan menjadi semakin sulit karena kita harus berpisah dengan 430 karyawan, yang selama ini menjadi rekan kerja sehari-hari yang dekat dengan kita, lalu juga adanya penutupan GoLife dan GoFood Festival - bisnis yang memiliki peran penting dalam sejarah Gojek," ujar Co-CEO Gojek Indonesia Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi dalam keterangan resmi, Selasa, 23 Juni 2020. (TERAS.ID)