PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Memasuki era New Normal, Pemkab Kobar mengimbau pusat perbelanjaan supaya ikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Apabila tidak diikuti maka akan ditindak tegas.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, jika tindakan preventif yang saat ini di lakukan pemkab kobar tidak di indahkan atau di patuhi, maka Pemkab kobar akan mengavluasi bersama dan melakukan tindakan yang lebih tegas.

"Pemkab telah mensosialisasikan melalui edaran Bupati pada 6 Juni 2020, setiap pusat perbelanjaan supaya ikuti protokol kesehatan, jika ini tidak dipatuhi maka kita akan lakukan evaluasi dan melakukan tindakan yang lebih tegas ke depan," ujarnya.

Wabup menambahkan, mekanismenya nanti akan dibahas bersama, seperti pemberian teguran secara tertulis, bila masih tidak ikuti Protokol Kesehatan ditindak tegas berupa penutupan sementara.

"Namun untuk saat ini kita masih melakukan tindakan preventif, sosialisasi dan imbauan agar semua pusat perbelanjaan ikuti protokol kesehatan," kata Wabup.

--page


Adapun protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh pusat perbelanjaan yakni, tempat cuci tangan, alat pendeteksi suhu badan, mewajibkan masker dan sarung tangan bagi karyawan serta diminta selalu membersihkan keranjang belanja.

"Saya juga menghimbau kepada pihak pusat perbelanjaan, ketika ada pembeli yang ingin berbelanja tidak menggunakan masker agar tidak di perbolehkan masuk, demi kepentingan bersama kita harus tegas," tandasnya. (DANANG/m)