TAMIANG LAYANG –

BORNEOMEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 19 truk jenis PS yang sempat diberhentikan di Koramil 04 Tamiang Layang Kodim 1012 Buntok akhirnya diperbolehkan melanjutkan mengirim batubara, Sabtu 27 Juni 2020.

Dandim 1012 Buntok Letkol Inf Tuwadi menegaskan angkutan batubara ini diperbolehkan melanjutkan pengiriman setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Barito Timur dan melihat dokumen legalitas batubara.

"Karena sudah dinyatakan memiliki keabsahan yang legal, maka kita perbolehkan melanjutkan pengirimannya," kata Tuwadi kepada borneonews.co.id melalui sambungan telepon seluler.

Dandim menyebut batubara ini berasal dari wilayah Km 270 Desa Tampa, Kecamatan Paku dengan tujuan pengiriman Tabalong, Kalsel.

Sebelumnya angkutan truk jenis PS itu sempat dihentikan di Koramil 04 Tamiang Layang Kodim 1012 Buntok di Tamiang Layang, karena para supir tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas batubara.

--page

Karena itu para supir diminta memasukkan truk PS bermuatan ke halaman Koramil 04 Tamiang Layang sekaligus beristirahat untuk melepas penat. (PRASOJO/B-6)