BORNEONEWS, Sampit - Putusan bersalah dari Pengadilan Negeri Sampit kepada James Watt selama 10 bulan dan Dilik selama 8 bulan penjara atas kasus pencurian sawit di PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) dinilai sebagai kejelasan atas lahan yang kini di sengketakan perusahaan dengan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang itu.
"Kita menyambut baik atas putusan itu," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim, Diana Setiawan, Minggu, 28 Juni 2020.
Ia berharap dengan adanya putusan itu bisa menyadarkan masyarakat dan oknum yang melakukan klaim lahan itu. Di mana lahan yang sudah dijual dan di tanami oleh perusahaan hak kepemilikan itu sudah tidak ada lagi di masyarakat.
"Karena lahan itu sudah dilepas dan ditanam perusahaan jadi bukan hak kita lagi," tegasnya.
Meski demikian lanjut Diana, bagi terdakwa yang keberatan atas vonis itu tetap bisa melakukan upaya hukum, apakah nanti akan banding, dan jika tetap tidak puas bisa kasasi atau melakukan peninjauan kembali.
--page
Diana menjelaskan soal adanya klaim atas nama kelompok tani Sahai Hapakat itu, baginya tidak bisa jadi kekuatan melakukan klaim karena legalitas dari kelompok tani itu juga dianggap belum jelas.
"Kelompok tani itu baru dibentuk dan tidak memiliki selembar kertas dan mereka menuntut. Harusnya siapapun yang ingin mengklaim harus tahu runut masalah terlebih dahulu," ucapnya.
Di mana dulu kata dia adanya hasil pansus terhadap lahan 117 hektare itu atas tuntutan kelompok Dias Manthongka Cs dan Swademan Cs.
"Sehingga jika meninggalkan Dias dan Swademan tidak bisa, pertemuan lalu mereka setuju saja bergabung dengan warga itu, tapi warga dulu yang minta proses hukum sehingga tidak ada lagi pembicaraan selanjutnya kepada manajemen perusahaan, dan proses hukum akhirnya," tandanya.(NACO/B-5)








