SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Persoalan antara PT Hamparan Massawit Bangun Persada dengan warga Desa Penyang,. Kecamatan Telawang akan terus bergulir.

Setelah proses pidana terhadap James Watt dan Dilik di pengadilan tingkat pertama selesai, nampaknya tidak hanya upaya hukum yang akan ditempuh warga yang tidak puas atas sengketa lahan 117 hektare itu.

Adanya rencana warga yang akan melakukan gugatan perdata lagi, disambut baik, itu ditegaskan Kabag Pemerintahan Setda Kotim Diana Setiawan, Minggu, 28 Juni 2020.

"Kalau masyarakat mau gugat secara perdata menurut saya itu bagus lagi," ucapnya.

Bahkan langkah itu lanjutnya sangat mereka dukung, karena di situ akan lebih membuktikan secara hukum hak kepemilikan atas lahan yang disengketakan tersebut.

--page

"Pasti akan kelihatan nantinya saat adanya gugatan perdata itu, atas kepemilikan lahan itu," tegas Diana.

Sementara itu terkait adanya penyerahan lahan dari perusahaan sebagaimana klaim warga baginya sudah jelas, secara hukum penyerahan itu dianggap tidak sah. 

Sehingga itulah sebagai salah satu pertimbangan majelis hakim saat proses pidana menyatakan bersalah James dan Dilik. (NACO/B-5)