PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Ditsamapta Polda Kalteng menyita puluhan botol minuman keras (Miras) jenis ciu yang diduga tanpa izin disebuah rumah warga Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Sabtu malam 27 Juni 2020.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono melalui Wakilnya AKBP Timbul RK Siregar membenarkan pihaknya melakukan penyitaan puluhan botol Miras diduga tanpa izin.

"Ya benar, sebanyak 28 botol miras jenis ciu tidak berizin kita sita," tandas Timbul, Minggu 28 Juni 2020.

Sebelumnya, anggota Ditsamapta Polda Kalteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada sebuah rumah Jalan Mahir Mahar menjual miras yang diduga tanpa izin.

Kemudian anggota menindaklanjuti laporan tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, di rumah tersebut menjual miras jenis ciu.

--page

"Saat ini pemilik dan barang bukti kita amankan di Mako Samapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian Timbul. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)