BORNEONEWS, Puruk Cahu - Bupati Murung Raya (Mura) Drs. Perdie M. Yoseph MA merespon dan menyatakan setuju dengan usulan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu terkait dengan rencana adanya ruang operasi dan penunjang untuk penanganan pasien Covid-19 dan penyakit menular lainnya.
“ saya mendapat usulan agar RSUD Puruk Cahu juga memiliki ruang khusus operasi untuk penangnanan darurat pasien Covid-19, termasuk pelaratan medisnya, saya sepakat dan setuju usulan tersebut dan akan berkoordinasi untuk meralisasikannya” kata Bupati, Senin kemarin kepad awak media.
Dirinya mengatakan memang dalam hal penangnanan pasien Covid-19, Pemerintah harus sangat serius untuk terus melengkapi dan membenahi saran kesehatan sebagai penunjang.
Dan selama ini hal it uterus dilakukan khususnya menamah sarana yang ada di RSUD Puruk Cahu khusus untuk kasus Covid-19, akan tetapi memang saat ini belum bisa melaksanakan operasi apabila ada pasien yang mengalami kondisi darurat.
Karenanya, kedepan usulan untuk adanya asilitas operasi untuk penanganan Covid-19 akan diupayakan dapat direalisasikan namun dengan koordinasi dan rumusan yang matang.
--page
Apalagi saat ini, RSUD Puruk Cahu sudah meraat pasien positif Covid-19 semenjak beberapa bulan lalu karena RS rujukan kelebihan kapasitas.
Sehingga RSUD harus bisa mandiri dan siap dengan kondisi yang ada saat ini, dan Pemerintah akan terus mendorong agar RSUD bisa dan mampu melakukan penanganan secara mandiri meski tetap berkoordinasi dengan RSU rujukan dan tetap meminta dukungan.
Bupati menerangkan beberapa hari lalu Pemerintah juga telah menyerahkan sebanyak dua unit ambulance dan dua unit veltilator untuk melengkapi saran RSUD Puruk Cahu.
Dan akan terus dilakukan upaya penambahan sarana medis di RSUD agar penanganan Covid-19 bisa lebih maksimal lagi kedepan.
Sementara itu, sebelumnya Direktur RSUD Puruk Cahu, dr. Marthin Maha menyampaikan usulan kepada Bupati agar ada ruang dan sarana operasi untuk pasien covid-19 di RSUD Puruk Cahu.
--page
Saran tersebut sangat dibutuhkan untuk penangnanan yang sifatnya darurat terhadap pasien mengingat untuk kondisi darurat apabila merujuk ke RS lain memakan waktu yang jarak cukup lama dan itu tentu berbahaya bagi pasien. (Trs/B-5)








