PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penangkapan terhadap dua tersangka pemilik pabrik miras yang berlokasi di Jalan Pasir Putih RT 11, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai pada 24 Juni 2020, dipicu dari maraknya peredaran miras saat masa pandemi covid-19. Pelaku diamankan setelah digerebek anggota Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Dalam rilis kasus yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Senin, 29 Juni 2020, dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan pabrik miras yang dimiliki oleh dua warga Kecamatan Kumai ini.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka dihadapan penyidik, pabrik miras ini sudah beroperasi sekitar 4 bulan dan hasilnya diedarkan secara grosir hingga ke daerah Sungai Rangit," jelas Kasat.

Menurut Kasat, kedua tersangka mengaku sudah empat kali memproduksi miras dengan omzet mencapai Rp 56 juta.

Sebelumnya diberitakan bahwa produksi miras jenis arak tersebut dilakukan oleh dua tersangka yaitu Hatta Illah Apuan (42 tahun) warga Jalan Panglima Utar, Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai dan Toni Susanto (41) warga Jalan Abdul Hamid Gang Kapuk, Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai.

--page

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 karung berisi miras jenis tuak, 4 galon tuak, 8 buah galon kosong, 2 buah dandang besar, 2 buah alat penyuling, 1 buah kuali besar, 4 buah tikar, 1 buah mesin air dan sebuah selang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 204 KUHP Junto Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Junto pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-7)