BORNEONEWS, Sampit - Bandar judi, Tenggo S Nyahun dan Syamsudin, Arif Rahman Hakim residivis kambuhan dan Hardi Siswanto segera bebas.
Pasalnya, Nyahun divonis selama 3 bulan penjara setelah dituntut pidana ringan selama 6 bulan penjara. Sedangkan Arif dan Hardi divonis selama 2,5 bulan setelah dituntut pidana selama 5 bulan penjara.
Tenggo Cs diamankan pada Senin, 4 Mei 2020 pukul 01.00 WIB di samping rumah Muhidin Jalan Antang Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Turut diamankan barang bukti bukti berupa uang sebesar Rp400 ribu, 3 buah mata dadu, lapak dadu, dadu, serta kain handuk dirampas untuk dimusnahkan.
"Terima yang mulia," ucap Tenggo, yang turut diamini terdakwa lainnya.
--page
Dalam kasus ini, Tenggo dan Siswanto dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tenggo diketahui sebagai bandar judi dadu gurak, sedangkan Siswanto orang yang membantunya.
Kemudian, Arif dan Hardi dijerat Pasal 303 Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP Jo Pasal Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya diketahui sebagai pemasang atau pemain dalam judi itu. (NACO/B-7)








