BORNEONEWS, Sukamara - Aparat Polres Sukamara menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 1 ons dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu, 27 Juni 2020 lalu.
Satu tersangka berinisial MH (52 tahun) diamankan. Dia diringkus oleh anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba di Desa Jihing, Kecamatan Balai Riam saat ingin melintasi Kabupaten Sukamara menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
"Kasus ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi. Sehingga pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020, anggota meringkus tersangka yang tengah melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Jihing," kata Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, Selasa, 30 Juni 2020.
"Hasil dari pemeriksaan, anggota kita menemukan barang bukti berupa 1 paket besar norkoba dengan seberat 100,64 gram, setelah dikurangi kantong plastik menjadi 99,78," tambahnya.
Putu Gede melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut bukan miliknya. Tersangka menyebut hanya bertugas mengambil barang pesanan saja. Oleh sebab itu, polisi akan terus melakukan pengembangan.
--page
"Tersangka sendiri mengaku hanya mengantarkan pesanan dan akan diantar ke Pangkalan Bun. Dari kasus ini, akan kita kembangkan lagi," ucap AKBP Putu Dedy.
Dia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (NORHASANAH/B-7)








