BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah atau tahun 2020, di tengah pandemi covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Kotawaringin Barat, Ida Pandanwangi mengatakan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga harus sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH).
"Surat edaran tersebut sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban, dengan penyesuaian penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi covid-19," kata Ida Pandanwangi, Selasa, 30 Juni 2020.
Dia menyampaikan, pelaksanaan kurban, baik di pasar hewan atau tempat penjualan hewan dan rumah pemotongan hewan, sampai pendistribusiannya harus menerapkan protokol kesehatan.
Misalnya untuk pendistribusian daging kurban, dilarang mengumpulkan banyak orang. Caranya, pendistribusian diatur agar tidak terjadi penumpukan massa.
--page
"Sebelum terjadinya wabah covid-19, pada proses penyembelihan hewan kurban siapa saja boleh membantu. Tetapi kali ini tidak diizinkan. Termasuk pendistribusiannya nanti cukup melalui ketua RT," tandasnya. (DANANG/B-11)








