SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin menyadari persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi masih marak terjadi. Namun dari situ, dia menegaskan tidak ingin masyarakat menerima konsekuensi yang merugikan diri sendiri akibat pelanggaran hukum yang kerap terjadi saat menuntut haknya.

"Kami sebenarnya tidak ingin ada masyarakat yang masuk penjara gara-gara sengketa lahan, seperti dengan koorporasi. Antara masyarakat dan koorporasi itu ada terjadi simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan," kata Harris Jakin, saat konferensi pers di Polres Kotim, Selasa, 30 Juni 2020 sore.

Harris Jakin pun menyampaikan pesan dan saran kepada masyarakat, yang memang ingin menuntut haknya agar tidak menyalahi aturan.

"Kalau memang ingin menuntut haknya, silahkan selesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku, salah satunya secara perdata. Intinya jangan sepihak atau melakukan aksi sendiri yang melanggar hukum," tegas perwira yang sebelumnya bertugas di Mabes Polri itu.

Dia mencontohkan satu dari sekian kasus sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan. Terkadang, masyarakat melakukan aksi sepihak tanpa menempuh jalur hukum.

--page

"Mungkin karena keterbatasan atau kurangnya informasi, saat mengklaim lahan itu masyarakat langsung menggarap sendiri. Tapi ternyata, setelah kita lakukan penyelidikan, korporasi memiliki legalitas atas penguasaan lahan tersebut. Di sini kadang masyarakat yang kurang memahami," jelasnya. 

Kendati demikian, Kapolres Kotim masih berupaya menyusun sebuah formula khusus dalam penanganan sengketa lahan di Kotawaringin Timur. 

"Dalam menangani sebuah permasalahan, kita terus berupaya mencari fakta yang seadil-adilnya. Terutama terkait sengketa lahan ini. Karena bisa saja terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Ke depan, kita akan mencari formulasi agar ada win win solution dari persoalan seperti ini," kata Harris.

Dia kemudian menjelaskan, sebenarnya dalam iklim investasi ada keuntungan antara perusahaan dan masyarakat. Salah satunya terhadap pergerakan roda perekonomian warga.

"Dengan kehadiran perusahaan, ada pergerakan ekonomi di sekitarnya. Misalnya di daerah Sebabi, karyawan perusahaan perkebunan yang berbelanja di pasar tradisional warga. Sehingga menambah pemasukan bagi pedagang dan masyarakat sekitar," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kotim juga menyampaikan seputar peristiwa Hermanus, terdakwa dalam kasus pencurian sawit yang meninggal dunia saat masih berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Menurutnya, yang bersangkutan meninggal dunia bukan karena aksi kekerasan melainkan penyakit yang dideritanya.

"Yang bersangkutan saat itu memang berstatus tahanan kejaksaan, tapi penitipannya di Polres Kotawaringin Timur. Dan kasus itu ditangani Polda Kalteng. Tetapi untuk tahanan, meski berstatus titipan, tetap kita perhatikan kondisinya serta haknya untuk bertemu keluarga," tegas Harris didampingi plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, Yudha Herlambang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)