BORNEONEWS, Sampit - Saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak melarang masyarakat melaksanakan acara pernikahan. Namun harus menjalankan aturan protokol kesehatan yang masih dalam proses melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Terkait pelaksanaan resepsi pernikahan, aturannya masih kami godok melalui Perbup. Yang pasti harus menggunakan protokol Covid-19," ujar Bupati Kotim, Supian Hadi, Selasa, 30 Juni 2020.
Dia menjelaskan dalam Perbup yang diterbitkan nantinya. Ada sejumlah aturan yang wajib dilaksanakan oleh masyarakat jika melaksanakan resepsi, tasmiyah, atau kegiatan lainnya.
Di antaranya tamu wajib memakai masker dan tidak diperbolehkan masuk kalau tidak menggunakan masker.
Selain itu kursi yang disediakan juga harus diberi jarak, tidak ada bersalaman, dan harus disiapkan tempat cuci tangan.
--page
"Semua aturan ini nantinya akan ada di Perbup yang kami buat. Sebagai upaya untuk menjalan pola hidup di era new normal," katanya.
Selain yang diterangkannya tersebut, ada hal teknis lainnya yang harus dijalankan oleh pemilik acara atau kegiatan sebagai langkah utama untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








