SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kusmiran IJ. Biring, salah satu tokoh adat di Kabupaten Kotawaringin Timur menyebut, klaim lahan dengan tindakan memanen merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurutnya, terkait masalah putusan Pengadilan Negeri Sampit terhadap James Watt dengan hukuman selama 10 bulan dan Dilik selama 8 bulan penjara atas kasus pencuri di PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) membuktikan bahwa tindakan itu salah.

"Hakim memutuskan bersalah karena mengambil hak orang lain," katanya, Rabu, 1 Juli 2020.

Selain itu menurutnya hakim menunjukkan bahwa kegiatan sebagian masyarakat yang mengklaim lahan 117 dengan cara memanen tidak benar.

"Klaim lahan dengan cara memanen adalah perbuatan tidak benar dan melanggar hukum," jelasnya.

--page

Ia mengakui tahu bahwa PT HMBP setiap lahan yang akan digarap untuk lahan perkebunan selalu melalui proses ganti rugi baik lahan maupun tanam tumbuhnya.

"Jika belum pernah diganti rugi, baik lahan maupun tanam tumbuh pihak perusahaan tidak menggarap walaupun berada di dalam HGU," tukasnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan serupa karena akan berakibat hukum. Jika memang ada persoalan antara masyarakat dengan perusahaan sebaiknya melalui musyawarah mufakat atau menempuh jalur hukum di pengadilan secara perdata.

"Jangan seperti itu, bila mau bermitra bisa bergabung dengan kelompok Dias Mantonga yang terlebih dahulu bermitra, karena masih ada 69 hektare yang masih bisa dimitrakan, masa mau menguasai sepenuhnya dan tidak mau bermitra dengan perusahaan," pungkasnya. (NACO/B-7)