SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perempuan berinisial Nu menjalani sidang atas kasus pembuangan bayinya. Dalam sidang itu, terungkap perbuatan ibu dua anak itu sebelum akhirnya ketahuan.

"Saya tahu ada pembuangan bayi kembar itu setelah dilaporkan oleh sekretaris RT," ucap saksi Bahrudin, pada sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Sementara itu, saksi Setiawan mengaku mengetahui ada pembuangan bayi setelah terdakwa datang belanja ke warungnya. Terdakwa berpura-pura dan sempat memberi tahu ada bayi tersebut.

"Waktu itu terdakwa beli pampers, mendengar ada suara bayi itu, saya dan ayah mendatanginya," ucap Setiawan, Rabu, 1 Juli 2020.

Mereka akhirnya melaporkan penemuan bayi tersebut kepada satpam di Pertamina yang tidak jauh dari lokasi, hingga akhirnya petugas itu menghubungi pihak kepolisian.

--page

Nu membuang bayinya pada Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 20.30 Wib di dekat bak sampah samping Depo Pertamina, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Usai keterangan dua saksi itu, sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang. Jaksa Rahmi Amalia akan menghadirkan saksi lainnya yakni suami terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono. (NACO/B-7)