PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya melaksanakan rapid test kepada para pelaku usaha di komplek pertokoan kameloh Jalan A Yani, Kelurahan Langkai, Rabu 1 Juli 2020.

Hadir dalam kegiatan tersebut TNI Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai, Satpol PP, MDMC Kominfo, DAD dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC).

Rapid test ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Kegiatan itu akan dilaksanakan selama 10 hari pada kawasan zona merah.

Sesuai edaran yang ditetapkan, kawasan yang akan dirapid test adalah kawasan pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh.

Kemudian di permukiman Puntun, Jalan Kalimantan, Jalan Sumatra, Jalan Sulawesi dan Jalan Murdjani bawah sampai pabrik tahu.

--page

Saat melaksanakan kegiatan itu, petugas dilengkapi dengan APD lengkap. Pedagang juga diatur agar tidak berdesak-desakan dan tetap menjaga jarak.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan belum menyampaikan data tentang jumlah maupun hasil rapid test tersebut. (HENDRI/B-7)