BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Empat terdakwa komplotan pencuri 12 baterai cadangan di BTS milik Telkomsel dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan oleh majelis hakim melalui sidang video conference di Pe ngadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 1 Juli 2020.
Empar terdakwa bernama Najamuddin, Muhammad Dahri Hafid, Gopin dan Evengge, telah mengambil 12 baterai cadangan di tower BTS milik Telkomsel yang berada di Jalan Pelita, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, pada 2019.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan menghukum terdakwa lantaran telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian, diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kepada terdakwa masing - masing penjara selama satu tahun tiga bulan, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan atau pemeriksaan," ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti berupa 12 baterai SONNENSHEIN type A620/960 warna abu-abu, dikembalikan pada Telkomsel.
--page
Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu dituntut penjara selama satu tahun enam bulan. Atas putusan tersebut memberikan hak kepada terdakwa, terima, pikir-pikir atau banding.
"Saya menerimannya, Yang Mulia," kata para terdakwa.
Diinformasikan bahwa ke empat terdakwa ini pada 8 September 2019 sekitar jam 22.00 WIB. Telah mengambil 12 baterai SONNENSHEIN type A620/960 warna abu-abu senilai Rp. 52 juta, milik PT. Telkomsel dengan cara merusak kunci tower, dan dengan tujuan akan dijual kembali. (DANANG/m)








